KTP
Persyaratan:
> Fotokopi KK
Dokumen yang didapat:
– yang bersangkutan berangkat langsung ke Kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
– Apabila yang bersangkutan, membuat kembali dengan alasan hilang (harus meminta surat kehilangan di Polsek dilampiri fotokopi KK)
Biaya: tidak dipungut biaya.
KK
Persyaratan:
– KK asli
– Lampiran dokumen pendukung seperti buku nikah beserta fotokopi yang dilegalisir, fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta kematian dsb.
Dokumen yang didapat:
– Surat Pengantar Desa untuk melanjutkan proses selanjutnya di kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Biaya: tidak dipungut biaya.
SURAT PINDAH
Persyaratan:
-KK asli
-KTP asli
-foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
– Alamat tujuan
Dokumen yang didapat:
– Surat Pengantar Desa untuk melanjutkan proses selanjutnya di kantor Kecamatan dan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Biaya: tidak dipungut biaya.